Minggu, 17 Maret 2013

Asas-Asas dalam Bimbingan dan Konseling

ASAS-ASAS DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

A.    Pengertian Asas-Asas Bimbingan dan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan hasil-hasilnya. Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik, sangat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri. Asas-asas yang dimaksud tersebut antara lain:
1.    Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan  klien (peserta didik) kepada konselor (guru pembimbing) tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui oleh orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima bimbingan klien, sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat di hati klien dan para calon klien. Mereka takut meminta bantuan sebab khawatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal terakhir itu terjadi, maka tamatlah pelayanan bimbingan dan konseling ditangan konselor yang tidak dapat dipercaya oleh klien itu.
2.    Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara sukarela dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa menyampaikan masalah yang dihadapinya serta mengungkapkan segenap fakta, data, dan seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor. Konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.
3.    Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi juga diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri, sehingga dengan keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan.
Keterusterangan dan kejujuran klien akan terjadi jika klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan. Maksudnya, klien telah betul-betul mempercayai konselornya dan benar-benar mengharapkan bantuan dari konselornya. Lebih jauh keterbukaan akan semakin berkembang apabila klien tahu bahwa konselornya terbuka.
Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri, sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (konselor) dan keduanya mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan ketersediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu dikehendaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) terhadap pihak lain.
4.    Asas Kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami dimasa yang akan datang. Apabila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masalah lampau dan/atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu, pembahasan tersebut hanyalah merupakan latar belakang dan/atau latar depan dari masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan. Dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah “apa yang perlu dilakukan sekarang”, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa datang dapat dihindari.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih. Konselor harus mendahulukan kepentingan klien daripada yang lain-lain. Jika dia benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak memberikan batuannya kini, maka konselor harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu justru untuk kepentingan klien.
5.    Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
a.    Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
b.    Menerima diri sendiri secara positif dan dinamis.
c.    Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri.
d.    Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu.
e.    Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Kemandirian dengan ciri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling dan hal itu disadari baik oleh konselor maupun klien.
6.    Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien, sehingga klien mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada pola konseling “multidimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dengan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien mengalami proses konseling dan aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.
Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki agar klien yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/ kegiatan bimbingan. Dalam hal ini konselor perlu mendorong klien untuk aktif dalam setiap pelayanan/ kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya
7.    Asas Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat menonton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan, suatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki. Asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang, serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.    Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Hendaknya aspek layanan yang satu jangan sampai tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya layanan bimbingan dan konseling. 
Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara konselor dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/ kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.    Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/ negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi dan layanan harus sesuai dengan norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan jika isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu.
Ditilik dari permasalahan klien barangkali pada awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar norma tertentu), tetapi justru dengan pelayanan bimbingan dan konselinglah tingkah laku yang melanggar norma itu diarahkan kepada lebih bersesuaian dengan norma. Lebih jauh, layanan  meningkatkan kemampuan klien memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.    Asas Keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu dapat dicapai keberhasilan pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik. Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.    Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, asas alihtangan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, tetapi individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya mengenai masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu. Hal yang terakhir itu secara langsung mengacu kepada bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah kriminal maupun perdata.
Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain, dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/ praktik dan lain-lain.
12.    Asas Tut Wuri Handayani
Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju. Demikian juga segenap layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu.
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih di lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso”.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, tetapi diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
Selain asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu, yang satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu pentingnya asas-asas tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan berhenti sama sekali. (Priyatno, 2004: 114-120)

B.    APLIKASI ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
1.    Asas Kerahasiaan
Aplikasinya adalah segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan pada pihak-pihak lain.
2.    Asas Kesukarelaan
Aplikasinya adalah konselor dapat memberikan bantuan dengan sukarela, tanpa adanya keterpaksaan atau dengan penuh keikhlasan, kapan pun klien membutuhkan konselor, konselor siap.
3.    Asas Keterbukaan
Aplikasinya konselor ada kesediaan untuk menjawab pertanyaan klien dan mau mengungkapkan keadaan dirinya bila dikehendaki klien dengan kata lain tidak ada yang ditutup-tutupi.
4.    Asas Kekinian
Aplikasinya konselor tidak menunda-nunda pemberian bantuan.
5.    Asas Kemandirian
Konselor hendaknya berusaha menghidupkan kemandirian pada diri klien, bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.
6.    Asas Kegiatan
Konselor hendaknya membangkitkan semangat klien sehingga klien mau dan mampu melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
7.    Asas Kedinamisan
Konselor mengarahkan perubahan tingakah laku klien ke arah yang lebih baik.
8.    Asas Keterpaduan
Konselor dapat memadukan isi dan proses layanan dengan aspek kepribadian klien.
9.    Asas Kenormatifan
Konselor dalam proses layanan tidakbertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
10.    Asas Keahlian
Konselor menguasai teori dan praktek konseling secara benar dan baik.
11.    Asas Alih Tangan
Apabila konselor sudah tidak menangani masalah yang dihadapi klien, lebih baik diserahkan kepada yang lebih ahli.
12.    Asas Tut Wuri Handayani
Konselor menjalin hubungan baik dengan klien, atau dengan kata lain kapan pun klien membutuhkan konselor siap.

C.    IMPLIKASI ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Apabila konselor mengikuti dan menerapkan asas-asas bimbingan dan konseling dalam pelayanan maka pelayanan akan mengarah pada tujuan yang diharapkan.
Jadi, implikasi dan aplikasi asas-asas bimbingan dan konseling menyangkut layanan bimbingan dan konseling adalah layanan yang digunakan untuk membantu seorang klien mengatasi masalah yang dialaminya. Dalam bimbingan dan konseling terdapat prinsip-prinsip dan asas-asas yang menjadi pedoman bagi pelayanan bimbingan dan konseling.
Dalam hal ini seorang konselor hendaknya mampu menerapkan prinsip-prinsip dan asas-asas yang menjadi pedoman dalam pelayanan bimbingan dan konseling tersebut. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik sangat dpat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingandan konseling, bahkan dapat merugikan orang-orang yang terlibat dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri. Jika konselor telah memahami secara benar  prinsip-prinsip dan asas-asas dalam pelayanan bimbingan dan konseling ini diharapkan dalam pelayanan yang dilakukannya tidak keluar dari kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, juga asas-asas tersebut.
Semua itu diharapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling dan agar dapat mencapai tujuan pelayanan secara optimal.


DAFTAR PUSTAKA


Prayitno. 1994. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
http://izafaqih.blogspot.com/2012/01/asas-asas-dan-prinsip-prinsip-bimbingan.html
( di unduh pada hari Minggu, 14 Oktober 2012 pukul 16:32 WIB )
http://tariyuza.blogspot.com/2012/01/prinsip-prinsip-bimbingan-dan-konseling.html
( di unduh pada hari Senin, 15 Oktober 2012 pukul 10:12 WIB )
http://iafifah.blogspot.com/2012/05/asas2-bimbingan-konseling.html
( di unduh pada hari Selasa, 16 Oktober 2012 pukul 10:45 WIB )


2 komentar:

  1. The Casino Site - Lucky Club
    The Casino luckyclub Site. The Casino site. It is one of the oldest casinos in the gambling world and it is now home to a number of amazing promotions to get

    BalasHapus